JAKARTA: Jumlah partai politik yang mendaftar sebagai calon pemilu 2009 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih simpang siur.
Rilis hasil penghitungan KPU mengenai jumlah parpol yang mendaftar hingga batas akhir pendaftaran yakni 12 Mei pukul 00.00 tadi malam menyebutkan ada 61 parpol yang mendaftarkan.
Sementara hasil perhitungan dari media masa menyebutkan ada 57 parpol yang mendaftar.
Perbedaan penghitungan terjadi karena ada sejumlah parpol yang mempunyai kepengurusan ganda dan dua-duanya mendaftar ke KPU.
Penyebab lainnya adalah karena ada parpol yang sudah berubah nama tapi dihitung nama yang baru dan nama yang lama.
Anggota KPU Divisi Penyelenggaraan Teknis Pemilu 2009 Andi Nurpati menyatakan pihaknya kini tengah melakukan penghitungan ulang. "Sabar ya, jumlahnya masih diverifikasi di bawah," ujarnya di Jakarta, hari ini.
Berdasarkan pantauan Bisnis, hingga saat ini KPU tengah memverifikasi penghitungan ulang jumlah parpol yang mendaftar. (ln)
Selasa, 13 Mei 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar