Senin, 26 Mei 2008

Tunda RPP Konpensasi Saksi dan Korban

JAKARTA (Bisnis): Koalisi Perlindungan Saksi meminta pemerintah menunda pengesahan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban menjadi PP hingga waktu yang tak terbatas.

Alasannya, RPP tersebut dari berbagai aspek dipandang tidak memberi manfaat kepada saksi dan/atau korban yang menjadi subjek yang tercantum dalam RPP tersebut.

“RPP itu dibuat untuk melindungi saksi dan korban. Tetapi bila dilihat dari substansinya, malah tidak berpihak kepada mereka. Lebih baik ditunda saja,” kata Supriyadi Widodo Eddyono, juru bicara KPS, kepada pers hari ini.

RPP mengenai Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban merupakan salah satu mandat dari UU No.13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. RPP ini mengatur perlindungan dan hak-hak yang dapat diperoleh setiap korban dan saksi dalam kasus kejahatan pidana.

Draft RPP itu, ujarnya, sudah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Andi Mattalata beberapa waktu lalu untuk kemudian diserahkan kepada presiden untuk disahkan menjadi PP. (02)

Tidak ada komentar: