JAKARTA (bisnis.com): Direktur Utama PT Pos Indonesia, tidak menutup kemungkinan dipanggil paksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait adanya korupsi di perusahaan pemerintah itu.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy mengatakan inisial delapan tersangka, kasus korupsi itu sudah ada.
"Kalau Senin [pekan depan] tidak datang apa boleh buat [dipanggil paksa]," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy saat akan menghadiri silaturahmi Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta hari ini.
Saat ditanya oleh wartawan apakah Dirut PT Pos itu salah satu dari delapan orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, dia mengatakan, "Kalian [wartawan] lebih tahu. Saya tidak tahu, kira-kira begitulah," katanya.
Dia mengatakan pemanggilan paksa itu dilakukan terhadap delapan tersangka kasus korupsi di PT Pos Indonesia, dilakukan karena sudah dua kali dipanggil kejaksaan mangkir untuk hadir.
Dirinya sudah memerintahkan kepada Direktur Penyelidikan (Dirdik) untuk melakukan pemanggilan paksa tersebut.
"Kalau Senin tidak datang, dilakukan pemanggilan paksa," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, kedelapan tersangka itu memberikan alasan yang tidak jelas untuk tidak memenuhi panggilan kejagung tersebut, karena tengah mengawasi proses pencairan bantuan langsung tunai (BLT).
Tim penyidik kasus PT Pos Indonesia itu sendiri, sudah melakukan penggedahan di salah satu kantornya di Jakarta. (ln)
Jumat, 18 Juli 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar