
JAKARTA (bisnis.com): Pidato Malem Saban Kaban yang akan disiarkan di radio Alaika Salam pagi ini dibatalkan padahal penceramah sekaligus pemilik radio tersebut yaitu KH Abdul Rasyid Abdullah Syafi'ie telah mengumumkannya kepada jemaah majlis taklim Asysyafiiyyah.
"Selanjutnya kita dengarkan apa-apa yang disampaikan oleh Saudara MS Kaban yang saat ini sebagai salah satu menteri di kabinet pembangunan Indonesia [maksudnya Kabinet Indonesia Bersatu," kata Abdul Rasyid yang disiarkan radio Alaika Salam di Jakarta pagi ini.
Namun ketika Kaban baru mengucapkan salam, tiba-tiba siaran itu diputus dan diganti program lain.
Kaban yang disebut-sebut menerima aliran dana Bank Indonesia bersama Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, belakangan ini sibuk memberikan bantahan baik menggelar konferensi pers, membuat pernyataan di radio maupun televisi.
Sementara itu, sumber bisnis.com mengungkapkan bahwa di tengah suara yang meminta dua menteri itu mundur, Presiden SBY pun memanggil mereka untuk klarifikasi.
Rencananya, Presiden SBY memanggil MS Kaban hari ini pukul 13.00 WIB.
Sementara itu, jadwal acara yang didapatkan dari Biro Pers Istana, Presiden SBY akan menerima MS Kaban di Kantor Presiden. Sedangkan jadwal pemanggilan terhadap Paskah Suzetta belum diketahui. Namun, hari ini tidak ada agenda resmi Presiden SBY akan menerima Paskah Suzetta.
Sebelum menerima Menhut MS Kaban, pada pukul 10.00 WIB, Presiden SBY akan membuka Rakernas Mahkamah Agung (MA) di Hotel Mercury Ancol. Setelah acara selesai, Presiden akan menuju Istana dan pukul 13.00 WIB menerima Kaban. Setelah itu, pukul 14.30 WIB, Presiden SBY menerima Ketua Dewan Tanda Kehormatan.
Rencana pemanggilan terhadap Kaban dan Paskah Suzetta sebelunya disampaikan Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng pekan lalu. Presiden hanya ingin meminta penjelasan mereka mengenai kasus yang diduga melibatkan keduanya.
Kemarin di hadapan para ulama dalam acara Isra' Mi'raj, Kaban mengaku siap menghadap Presiden. Dia yakin dirinya tidak bermasalah dalam kasus yang diduga melibatkan banyak anggota DPR ini.
Keterangan anggota DPR dari Partai Golkar Hamka Yandhu yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini, Paskah menerima dana BI Rp 1 miliar.
Menurut Hamka, Kaban menerima Rp 300 juta dan semua anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 menerima dana itu. (ln)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar