JAKARTA (bisnis.com): Anggota DPR menilai langkah Ketua DPR RI Agung Laksono melarang Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) mengeledah ruang kerja Al Amin Nur Nasution sebagai langkah ngawur.
“Agung agak ngawur, teman-teman komisi juga minta agar KPK didukung. DPR harus transparan dan bekerja menjalan prinsip good governance dan mendukung penegakkan hukum,” kata Imam Anshori Saleh, anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa kepada bisnis.com pagi ini.
Prinsip tata kelola yang baik menurut Imam adalah Ketua DPR mestinya bersikap transparan, akuntabel, menampung aspirasi para anggota DPR yang bersih dan berani bertindak untuk menegakkan hukum.
Menurut Imam, mestinya Ketua DPR membolehkan petugas KPK memeriksa kantor Al Amin Nur Nasution yang terlibat kasus penyuapan. “Agar orang tahu yang bersih dan mana yang kotor,” tegasnya.
Imam menjelaskan bahwa kalau memang anggota DPR bersih mestinya tak usah takut. Langkah Agung itu, katanya, kesannya DPR merasa banyak masalah.
DPR, katanya, memang hati-hati dalam melangkah sehingga dapat menjaga kewibaan lembaga yang mendapatkan amanah. Jika bersikap defensif, katanya, justru menimbulkan pertanyaan dan keraguan publik terhadap kebersihan DPR yang wibawanya harus dijaga.
Seperti diketahui Agung Lakson melarang petugas KPK memeriksa ruangan Al Amin Nur Nasution, anggota Komisi IV DPR RI dari Faksi Partai Persatuan Pembangunan. "Perlu lebih dijelaskan lagi sampai batasan apa penggeledahan itu bisa dilakukan," kata Agung.
Sebaliknya, Badan Kehormatan DPR RI membenarkan dan mendukung keputusan Agung. Irsad Sudiro, Ketua Badan Kehormatan DPR RI, mengatakan sebagai lembaga yang terhormat, martabat DPR perlu dijaga.
"Tidak bisa begitu saja [menggeledah]. Hari ini mau datang lalu buka kunci," ujarnya seusai rapat konsultasi pimpinan fraksi di Gedung DPR RI.
Meski mendukung keputusan Ketua DPR RI, Irsad meminta supaya sikap yang diambil tersebut tidak diinterpretasikan DPR tidak memiliki komitmen dalam upaya mendukung pemberantasan korupsi di negeri ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI mengatakan keputusan untuk tidak mengizinkan penggeledahan untuk sementara waktu juga diambil dengan berbagai argumentasi yang melatarbelakanginya.
"Proses yang dilakukan oleh KPK di luar prosedur normatif. Dari pertemuan informal dengan pimpinan KPK juga diketahui bahwa penggeledahan tersebut tidak diketahui oleh pimpinan KPK." (ln)
Kamis, 24 April 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar